Irfan Wibowo, seperti dilansir viva.co.id (11/10), Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bandung mengatakan, pengembalian berkas dilakukan pada Rabu 2 Oktober 2013 lalu.
"Dikembalikan, karena masih banyak poin-poin yang belum terpenuhi sesuai keinginan kami," katanya, di Bandung.
Akan tetapi Irfan justru enggan merinci poin apa saja yang kurang, sehingga menyebabkan berkas Wawan dan Ade dikembalikan kepada pihak penyidik.
"Maaf saya tidak dapat menjabarkan secara detail, poin-poin apa saja yang kurang. Hal ini untuk menjaga keaslian poin tersebut saat di persidangan, kalau saya ungkapkan sekarang nanti fakta persidangan berbeda, kan bisa repot," tutur Irfan.AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko, Kasatreskrim Polrestabes Bandung, membenarkan berkas Wawan dan Ade dikembalikan Kejari. Ia berjanji berkas akan segera dilengkapi dan dilimpahkan kembali.
"Sedikit lagi (dilengkapi). Sebagian dari keterangan saksi-saksi. Sebenarnya ada keterangan yang sudah kita masukkan dalam berita acara sebelumnya. Namun kita akan koordinasi dan akan dikembalikan lagi dengan catatan poin-poin yang sudah ada," katanya.Sisca Yofie tewas mengenaskan. Manajer sebuah perusahaan pembiayaan ini meregang nyawa setelah wajahnya disabet golok. Sisca juga sempat terseret motor Wawan dan Ade. Ia menghembuskan nafas beberapa jam setelah tubuhnya ditemukan tergeletak di tengah jalan.
Sisca, di dalam penyelidikan polisi, disebut sebagai korban penjambretan. Tubuhnya terseret motor karena rambutnya masuk ke dalam gir motor. Akan tetapi pihak keluarga tidak puas, sehingga mengadu ke Mabes Polri. Simak kisah sebelumnya tentang Sisca Yofie klik disini.
No comments:
Post a Comment