"Pas 2006 itu cuma coba-coba aja, pas berhubungan badannya itu pas dia (korban) sudah lulus SMK," jelasnya di Mapolres Jakarta Selatan. Seperti dikutip tribunnews.com (24/9/13).Kemudian atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 287 KUHP Jo. Pasal 81 UU RI Nomor 23 Tahun 2002. Tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Sebelumnya peristiwa memilukan kembali terjadi, kali ini menimpa NA (23) yang digαuli ayah tirinya SH (52) selama lebih dari tujuh tahun.
Pelaku diketahui sudah memiliki tiga istri, tapi istri yang pertama sudah cerai, tinggal istri kedua dan istri ketiga yang juga ibu korban yang dinikαhi secara siri.
Menurut pengakuannya, SH menggαgαhi NA saat ibu korban tidak ada di rumah, ibu korban punya usaha warung kelontong tidak jauh dari rumah. Setiap melakukan aksinya, korban selalu diancam oleh pelaku untuk tidak melaporkan perbuatannya itu.
No comments:
Post a Comment