Namun anehnya pada pekan lalu hakim memutuskan pria itu tidak bersalah dan dibebaskan dari tuduhan. Meskipun bermαsturbαsi dia dinilai tidak menargetkan orang tertentu, seperti dilansir gawker.com, Rabu (18/9).
Pengadilan di Sodertorn menyatakan meskipun pria itu telαnjαng dan bermαsturbαsi dia tidak melakukan tindak kejahatan apa pun. Jaksa penuntut setuju dengan keputusan itu meskipun mengatakan di masa depan mαsturbαsi bisa dianggap perilaku menyimpang.
"Perbuatan pria itu dikatakan tindak kejahatan jika dia bermαsturbαsi ditujukan kepada satu orang atau lebih," tutur Jaksa Olof Vrethammar.
"Saya pikir alasan pengadilan masuk akal. Dengan demikian kita bisa menyimpulkan mαsturbαsi di pantai dibolehkan." pungkasnya.
No comments:
Post a Comment