Sunday

Akibat Hοrny, Seorang Pemuda Ingin Memerkοsα Korban di Kamar Mandi

Asyik Seru — Oleh karena ingin memerkοsα wanita yang berinisial IF (21), seorang pemuda yang bernama Dedi Maryadi (16) ditangkap Kepolisian Resor Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat. Pada saat itu pelaku berniat memerkοsα di rumah korban, Simpang Bedeng Jorong Bandarjo.


Akibat Hοrny, Seorang Pemuda Ingin Memerkοsα Korban di Kamar Mandi


"Korban tertangkap tangan oleh warga sekitar ketika berupaya memerkοsα korban di kamar mandi," kata Kapolres Pasaman Barat, AKBP Sofyan Hidayat di Simpang Ampek seperti dilansir dari Antara News, Sabtu (22/9).
Ketika itu dia mengatakan, kejadian yang menghebohkan itu terjadi Jumat (20/9) siang. Pelaku melakukan upaya pemerkοsααn di kamar mandi dengan mengancam korban dengan sebilah pisau.

Namun, korban berhasil berteriak sehingga diketahui tetangga dan warga sekitar bersama aparat kepolisian mengamankan pelaku. Saat ini korban mengalami trauma dan luka lebam serta luka cakar di bagian wajah. Korban sudah divisum di Rumah Sakit Yarsi Simpang Ampek.

Ketika pihaknya mendapatkan informasi, dia menjelaskan, jajaran Polsek langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengamankan pelaku. Saat ini pelaku ditahan di Polres Pasaman Barat untuk proses lebih jauh.
"Kalau pelaku tidak segera diamankan maka amarah warga tidak akan tertahan dan mengancam keselamatan pelaku. Proses penyidikan tetap dilakukan di Polsek namun tahanan tetap dititipkan di Polres," tutur dia.
Diketahui bahwa, pelaku berstatus pengangguran itu merupakan tetangga korban. Adapun kejadian itu berawal dari pelaku mengintip korban yang sedang mandi di kamar mandi rumahnya. Kemudian pelaku masuk dari pintu rumah yang tidak terkunci, dan langsung menggedor kamar mandi. Korban terkejut karena pelaku hendak memerkοsαnya.

Saat itu korban melakukan perlawanan dan berteriak keras. Untung saja pisau tidak melayang ke kepala korban, tetapi muka korban mengalami luka cakar dan memar karena pelaku berupaya menutup mulut korban.
"Kuat dugaan kita korban sudah merencanakan sebelumnya karena telah membawa pisau masuk ke rumah orang tanpa izin, dan langsung masuk ke kamar mandi korban," jelas dia.
Akhirnya, pelaku dijerat dengan pasal 285 jo 53 dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara. Orang tua korban, YM (54) menyesalkan kejadian yang dilakukan anak tetangganya itu.
"Saya tak menyangka pelaku akan berbuat sekeji itu, tampaknya pelaku orang baik, tetapi rupanya lain yang terjadi," ujarnya.
Menurutnya, saat kejadian dia tidak berada di rumah karena telah pergi berdagang ke pasar. Anak gadisnya itu juga sendiri di rumah, karena setelah itu akan bersiap-siap akan mau berangkat bekerja sebagai pelayan toko di salah toko di Simpang Ampek.

Pihaknya mengharapkan pihak kepolisian menghukum pelaku karena telah berupaya memerkοsα anaknya dan juga mengancam nyawa anaknya dengan todongan pisau. 

No comments:

Post a Comment