Peraturan Baru, Pipis Sembarangan Akan Didenda Rp 170 Ribu

Ditulis oleh:
- -

Kali ini pemerintah daerah di Schenzhen, Cina sedang merumuskan peraturan baru mengenai orang yang pipis tidak benar. Nantinya siapa saja yang pipis didalam toilet umum yang tidak benar dan mengotori toilet tersebut akan mendapatkan denda. 

Peraturan Baru, Pipis Sembarangan Akan Didenda Rp 170 Ribu

Adapun peraturan aneh ini akan diterapkan pada bulan September mendatang. Menurut kabar, munculnya peraturan ini dikarenakan banyak warga di Schenzhen yang jorok di dalam toilet umum mereka rata-rata suka pipis tidak benar dan tidak pada mangkok toilet yang ada. 

Salah seorang pegawai pemerintah mengatakan “Penggunaan toilet umum dengan tidak benar dapat didenda sebanyak ¥ 100 atau sekitar Rp 170 ribu oleh pemerintah daerah.” Namun peraturan baru ini mendapatkan tentangan dari berbagai masyarakat di kota itu mereka menanyakan bagaimana cara dan mekanisme peraturan ini nantinya. 

Pada sebuah poster di jalan menyebutkan, “ Sejumlah posisi PNS akan diciptakan. Akan ada pengawas di balik tiap orang yang buang air kecil untuk melihat apakah orang itu buang air kecil dengan benar.” 

Sementara beberapa orang lain bergurau, “Ini ukuran yang sangat baik. Saya harap mereka bisa menciptakan 20 lapangan kerja untuk tiap toilet umum.” 
Demikian artikel tentang Peraturan Baru, Pipis Sembarangan Akan Didenda Rp 170 RibuRating:5Reviewer:Ayue!- ItemReviewed:Peraturan Baru, Pipis Sembarangan Akan Didenda Rp 170 Ribu. Jangan lupa untuk berkunjung kembali.Hello My name is Agus Wandi,but people call me Wandi. Here is my homepage:paling--seru.blogspot.com. I live in Indonesian,NM and work as an CEOat Asyik Seru. Agus Wandi—Artikel Review Rating:5out of 5based on 7799999reviews.

0komentar"Peraturan Baru, Pipis Sembarangan Akan Didenda Rp 170 Ribu",Baca atau Masukkan Komentar